Semestinya sejak UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan pada tahun 2022, kasus kekerasan seksual di tanah air dapat melandai, tetapi kenyataannya tidak. Bahkan kasus yang sedang berproses banyak menghadapi kendala
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, pendidikan antikekerasan seksual di sekolah penting bagi peserta didik dan masyarakat dalam upaya peningkatkan pemahaman, kesadaran dan kewaspadaan untuk mencegah kekerasan seksual terjadi.